Skema Bagi Hasil 96% Kontraktor, TIM Kepung ESDM

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Jakarta – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) selaku induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh, menyatakan sikap tegas menolak persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman. PPTIM mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mencabut keputusan tersebut karena skema bagi hasil yang dirancang dinilai sangat timpang dan merugikan daerah.

Penolakan keras ini memicu aksi unjuk rasa ratusan warga Aceh di depan Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis, 25 Juni 2026. Ketua Umum PPTIM, Ir. H. Muslim Armas, menyesalkan langkah Menteri ESDM yang tetap nekat menandatangani dokumen krusial tersebut pada 9 Maret lalu, meskipun Penjabat Gubernur Aceh telah melayangkan surat resmi untuk meminta penundaan.

Fokus utama gugatan PPTIM tertuju pada ketidakadilan formula pembagian keuntungan. Dalam dokumen PoD-I yang disetujui pusat, kontraktor asing mendapatkan porsi bagi hasil hingga 96%, sedangkan negara hanya kebagian 4%. Ironisnya, dari total 4% jatah negara tersebut, Provinsi Aceh sebagai daerah penghasil hanya memperoleh remah-remah sebesar 1,2%.

Bacaan Lainnya

Pusat Diingatkan Jangan Kembali Picu Konflik di Aceh

Skema pembagian tersebut dinilai menyimpang jauh dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tokoh Nasional asal Aceh, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., dalam orasi politiknya di tengah massa aksi, menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah pusat agar tidak mengulangi kesalahan sejarah masa lalu.

“Cukup sudah memiskinkan rakyat Aceh! Pusat jangan hanya ambil migas Aceh tapi tidak memedulikan rakyatnya. Stop menipu Aceh. Cukup peristiwa Arun di masa lalu yang menyebabkan konflik panjang. Pusat jangan kembali menjadi aktor utama yang melahirkan konflik baru di Aceh,” tegas Fachrul Razi.

Pihak paguyuban menilai, pengabaian terhadap aspirasi kelola ini secara langsung telah mencederai semangat kekhususan daerah yang telah dijamin dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating