Tiga Tuntutan Strategis Masyarakat Aceh
Sebagai solusi konkret atas polemik kedaulatan energi ini, PPTIM melayangkan tiga tuntutan taktis kepada Kementerian ESDM:
Pusat Pengolahan di KEK Arun: Menuntut agar seluruh gas yang diproduksi dari Blok Andaman wajib diolah dan dihilirisasi di dalam wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun demi menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal.
Hilirisasi dan Swasembada Energi: Mendesak sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan hilirisasi industri sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025, termasuk menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) lokal.
Revisi Skema Bagi Hasil: Meminta peninjauan ulang kontrak guna memberikan porsi bagi hasil yang proporsional, berkeadilan, dan transparan bagi kelangsungan kesejahteraan masyarakat Serambi Mekkah.
Koordinator Lapangan Aksi, Fakhrullazi, mengingatkan bahwa merawat stabilitas perdamaian di Aceh jauh lebih mahal harganya ketimbang sekadar mengakomodasi syahwat investasi asing yang eksploitatif.
Catatan Redaksi: Formula bagi hasil 96% untuk kontraktor asing dan hanya memberikan 1,2% bagi Aceh di Blok South Andaman adalah bentuk ketidakadilan ekonomi yang nyata. Menandatangani kesepakatan bernilai strategis ini dengan sengaja melangkahi restu Gubernur Aceh merupakan kecacatan etika birokrasi yang serius. Redaksi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi keputusan Menteri Bahlil Lahadalia. Pemerintah pusat tidak boleh amnesia bahwa ketimpangan ekonomi dan eksploitasi SDA di masa lalu adalah pemantik utama konflik bersenjata di Aceh. Merawat perdamaian harus diwujudkan lewat keadilan distributif, bukan dengan membiarkan daerah penghasil gigit jari di atas kekayaan alamnya sendiri.
(TIM/Red)












Tinggalkan Balasan