Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten – Kasus kekerasan seksual keji terhadap anak di bawah umur kembali dibongkar jajaran Polresta Tangerang. Polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang pria hidung belang berinisial D (46) dan seorang wanita berinisial N (36), yang tidak lain adalah ibu kandung dari korban sendiri.
“N adalah ibu dari korban, seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis, 25 Juni 2026.
Kapolresta menerangkan kronologis peristiwa memilukan tersebut. Aksi bejat ini bermula pada September 2025 lalu. Saat itu, N membawa putri kandungnya ke sebuah tempat di daerah Mauk untuk bertemu dengan tersangka D.
Setelah pertemuan terjadi, N tega meninggalkan anaknya yang masih belia berdua saja bersama D di lokasi tersebut. Sebagai imbalannya, N menerima uang tunai sebesar Rp1 juta dari D sebelum melenggang pergi.
“Saat ditinggalkan oleh ibunya itulah, korban yang masih di bawah umur mengalami kekerasan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka D,” jelas Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Beberapa saat kemudian, N kembali datang untuk menjemput korban. Setibanya di lokasi penjemputan, N lagi-lagi menerima uang tunai tambahan dari D sebesar Rp1 juta.
Kedok “Nikah Siri” di Bawah Umur, Raup Belasan Juta
Penderitaan korban tidak berhenti di situ. Pada awal Juni 2026, korban kembali dipaksa mengalami kekerasan seksual oleh D. Kali ini, aksi bejat tersebut dilancarkan di dalam rumah kontrakan milik tersangka D yang berada di wilayah Kecamatan Sindang Jaya.
Tak tahan dengan perlakuan keji yang dialaminya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh peristiwa kelam tersebut kepada ayah kandungnya. Diketahui, ayah dan ibu korban telah lama bercerai. Mendengar pengakuan menyakitkan dari sang putri, ayah korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolresta Tangerang.









Tinggalkan Balasan