Tega Jual Anak Sendiri, Ibu Kandung Diringkus Polisi

Abah Sofyan

“Kami kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan D dan N selaku ibu kandung korban sebagai tersangka,” kata Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk memuluskan aksi bejatnya, mereka menggunakan kedok pernikahan siri di bawah umur antara korban dengan tersangka D. Dari hasil “menjual” anak kandungnya sendiri secara bertahap kepada pria paruh baya tersebut, tersangka N mengaku telah mengantongi uang haram dengan total mencapai Rp14,5 juta.

Komitmen Tindak Tegas Predator Anak

Atas kejadian tragis ini, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengimbau keras kepada para orang tua, keluarga dekat, serta seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak di lingkungan sekitar mereka. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberi ampun dan akan menjatuhkan sanksi hukum paling berat kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Catatan Redaksi: Kasus seorang ibu kandung yang tega mengeksploitasi dan menjual anak perempuannya yang baru berusia 12 tahun demi uang belasan juta rupiah adalah potret runtuhnya moralitas dan fungsi perlindungan keluarga. Dalih “pernikahan di bawah umur” hanyalah kedok usang untuk melegalkan aksi pedofilia dan perdagangan anak (child trafficking). Redaksi mendesak Polresta Tangerang dan kejaksaan untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pemberatan hukuman maksimal bagi kedua tersangka. Selain proses hukum, pendampingan psikologis intensif (trauma healing) bagi korban harus menjadi prioritas utama instansi terkait untuk memulihkan masa depannya yang telah dirampas.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating