Buruh PT Starcam Jepara Protes Dugaan Eksploitasi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa TengahDugaan penindasan dan eksploitasi jam kerja melanda buruh pabrik garmen PT Starcam Apparel Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Melalui Laman Laporgub dengan nomor aduan LGWP12448481, seorang pekerja membeberkan praktik curang berupa jam kerja molor tanpa kepastian lembur yang diklaim telah berlangsung menahun tanpa adanya penindakan tegas dari otoritas berwenang.

Kondisi para buruh diperparah dengan munculnya aksi intimidasi struktural di dalam lingkungan pabrik.

“Banyak sekali buruh seperjuangan yang ditindas di PT ini, mereka tidak akan mengatakan apapun kepada pihak berwenang karena intimidasi dan konsekuensi diberi pekerjaan berlipat sungguh nyata bila ketahuan melaporkan. Banyak sekali diisi oleh atasan dan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang arogan,” tulis pelapor dalam aduan publik tersebut.

Merespons laporan itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, AP, M.Si, menyampaikan klarifikasi resmi dari manajemen PT Starcam Apparel Indonesia, Senin (22/6/2026). Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pertemuan bersama LKS Bipartit serta serikat pekerja, pihak manajemen menjelaskan bahwa molornya jam kerja disebabkan karena beberapa karyawan masih menyelesaikan perbaikan (repair) produk cacat atau mengerjakan produksi secara sukarela untuk dijadikan tabungan target hari berikutnya.

Bacaan Lainnya

Pihak perusahaan menegaskan telah menginstruksikan jajaran pengawas untuk memperketat kontrol dan segera mengajukan Surat Perintah Lembur (SPL) ke bagian HRD apabila kondisi tersebut memang dibutuhkan. Terkait keberadaan TKA, manajemen mengklarifikasi bahwa perlakuan yang diberikan masih dalam batas wajar tanpa unsur pelecehan, serta mengimbau karyawan memanfaatkan tim internal ‘RESPECT’ maupun fasilitas kotak saran anonim yang hak kerahasiannya dilindungi penuh oleh kebijakan perusahaan.

Edukasi Hukum: Praktik mempekerjakan buruh melebihi batas waktu resmi tanpa membayar upah kerja lembur merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 187 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengusaha atau korporasi yang melanggar ketentuan waktu kerja dan upah lembur diancam dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Selain itu, tindakan intimidasi atau menghalang-halangi pekerja untuk melaporkan pelanggaran hak ketenagakerjaan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berserikat dan hak mengemukakan pendapat yang dilindungi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 18 UU No. 21 Tahun 2000 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun bersumber dari kanal aduan masyarakat Laporgub Provinsi Jawa Tengah dan tanggapan resmi Diskopukmnakertrans Jepara. Sinkronisasi data antara klaim manajemen mengenai ‘tabungan target’ dan keluhan riil para pekerja di lapangan mutlak dievaluasi secara berkala secara transparan. Redaksi mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke PT Starcam tanpa melibatkan manajemen lokal guna menjamin objektivitas data lapangan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating