Memahami Aturan Kontrak Kerja dan Pesangon

Abah Sofyan
  • Masa kerja 12 bulan terus-menerus diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Batasan Kontrak dan Kewajiban Perusahaan

Perlu diingat bahwa PKWT tidak bisa dilakukan selamanya. Berdasarkan aturan, PKWT hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang sekali selesai, bersifat sementara, atau pekerjaan yang diperkirakan waktu penyelesaiannya tidak lama. Jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawan kontrak pada pekerjaan yang bersifat tetap (terus-menerus), maka demi hukum status pekerja tersebut dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Edukasi Hukum: Secara hukum, istilah “pesangon” dalam UU Ketenagakerjaan memang spesifik diperuntukkan bagi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan tetap (PKWTT). Namun, “uang kompensasi” bagi pekerja kontrak adalah hak mutlak yang dijamin undang-undang. Bagi karyawan yang hak kompensasinya tidak dibayarkan setelah kontrak berakhir, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif. Pekerja berhak melakukan bipartit, mediasi, hingga menempuh jalur pengadilan hubungan industrial.

Catatan Redaksi: Sistem kontrak memang memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola operasional bisnis. Namun, fleksibilitas tersebut harus tetap berada dalam koridor keadilan. Transparansi dalam isi kontrak kerja sangat penting sebelum karyawan membubuhkan tanda tangan, agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating