Imigrasi Yogyakarta Diduga Peras Investor Rp450 Juta

Abah Sofyan
Ilustrasi Oknum Pegawai Imigrasi - Foto: Digital Media Investigasi Indonesia

Investigasi Indonesia

Yogyakarta – Iklim investasi di Indonesia kembali tercoreng oleh buruknya birokrasi dan arogansi sektoral antarinstansi. Dugaan kasus pemerasan investor oleh Imigrasi Yogyakarta menimpa pengusaha asing, Hamza Ali dan rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures. Kasus ini membongkar fakta memprihatinkan tentang tumpang tindih kewenangan yang sengaja dirawat demi praktik korupsi dan pungutan liar (pungli).

Ironi ini bermula ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Kementerian Investasi menyatakan bahwa dokumen dan kegiatan investasi PT Tigamind sah dan sesuai aturan. Perusahaan ini telah merealisasikan investasi hampir Rp 2 miliar untuk pembangunan restoran, membayar pajak daerah sekitar Rp 7 juta, dan menyerap 10 tenaga kerja lokal.

Namun, di tengah legalitas yang telah disahkan oleh instansi terkait investasi, Kantor Imigrasi Yogyakarta justru melakukan intervensi yang dinilai di luar kewenangannya (abuse of power). Pihak Imigrasi memanggil pengurus perusahaan untuk diperiksa terkait penyetoran modal dasar, bahkan meminta buku rekening perusahaan dan bukti transfer modal.

Bacaan Lainnya

Tindakan Imigrasi ini memantik reaksi keras dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu membeberkan fakta mengejutkan bahwa ada motif pemerasan di balik pencaplokan kewenangan tersebut.

“Persoalan yang dihadapi Mr. Hamza Ali dan dua rekannya menjadi rumit karena oknum petugas Imigrasi Yogyakarta atas nama Shefta Adrianus Tarigan dan rekannya Sylvester Donna Making melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp. 150 juta per orang terhadap investor muda dari Pakistan dan dua mitra bisnisnya itu, jadi total dana yang diminta adalah Rp. 450 juta. Katanya, kalau uangnya sudah disetorkan ke oknum itu, semua perkara dianggap selesai,” ungkap Wilson Lalengke menyesalkan mentalitas bobrok oknum aparat di lapangan.

Pria yang akrab disapa Wilson ini menilai bahwa anomali regulasi dan tumpang tindih kewenangan ini sengaja dipertahankan oleh oknum birokrat sebagai celah untuk memeras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating