Imigrasi Yogyakarta Diduga Peras Investor Rp450 Juta

Abah Sofyan
Ilustrasi Oknum Pegawai Imigrasi - Foto: Digital Media Investigasi Indonesia

“Koordinasi antarinstansi di Indonesia sangat rendah, sementara ego sektoral sangat tinggi, dan yang lebih parah, arogansi kelompok dalam birokrasi justru dipelihara. Setiap lembaga merasa paling berkuasa, membuat aturan sendiri tanpa peduli apakah bertentangan dengan kementerian lain. Akibatnya, tata kelola pemerintahan kita menjadi sangat buruk,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

Wilson Lalengke menambahkan, “Setiap instansi berlomba mencari keuntungan dari kewenangan yang dimilikinya. Mereka menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang, bahkan menciptakan regulasi yang tidak sinkron agar bisa menekan pihak-pihak tertentu demi keuntungan finansial atau politik. Ini adalah bentuk korupsi birokrasi yang sistemik.”

Kementerian Investasi / BKPM sendiri dikabarkan menyadari bahwa fenomena aparat Imigrasi menggunakan interpretasi aturan secara sepihak untuk menekan investor asing kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di Bali.

Kasus PT Tigamind International Ventures menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia. Publik dan para pemerhati investasi kini mendesak Presiden RI serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera menindak tegas oknum-oknum yang merusak citra negara dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Batas Kewenangan Instansi dan Jerat Pidana Pemerasan

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman mengenai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dan pembagian kewenangan antarlembaga negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 27 dan 28), kewenangan mutlak untuk menilai, mengawasi, dan menindak persoalan kepatuhan realisasi investasi modal asing berada di tangan Kementerian Investasi/BKPM, bukan Imigrasi. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hanya memberikan kewenangan kepada pihak Imigrasi terbatas pada pengawasan lalu lintas orang asing dan keabsahan izin tinggal (visa/KITAS), bukan mengaudit buku rekening atau memverifikasi bukti setor modal perusahaan. Meminta dokumen di luar kewenangan (tupoksi) merupakan bentuk Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang).

Lebih jauh, apabila terbukti oknum aparatur sipil negara (ASN) atau penegak hukum meminta sejumlah uang (seperti Rp 450 juta) dengan dalih “mengamankan perkara”, tindakan tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan). Hal ini diatur tegas dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda maksimal Rp1 Miliar.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis informasi, dokumen temuan lapangan, serta pernyataan resmi dari pihak narasumber/organisasi terkait. Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi (cover both sides) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi, maupun pihak-pihak yang disebutkan namanya dalam berita ini untuk menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi guna memberikan klarifikasi secara resmi.

(TIM/Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating