- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli): Mengatur penindakan terhadap segala bentuk pungutan yang meresahkan masyarakat di area layanan publik.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui portal aduan resmi pemerintah. Investigasiindonesia.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendorong instansi terkait untuk melakukan audit investigatif guna memastikan pelayanan publik bersih dari praktik yang memberatkan masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Red)













Tinggalkan Balasan