Apa Itu Opsen Pajak?

Abah Sofyan
Ilustrasi Pembayaran Pajak di Samsat

Investigasi Indonesia

Redaksional – Opsen Pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas jenis pajak tertentu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 5 Januari 2025 dan bertujuan untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah.

Rincian dan Cara Hitung

Saat ini, opsen dikenakan pada tiga jenis pajak, yaitu:

1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)- Dikenakan oleh Kabupaten/Kota

Bacaan Lainnya

– Tarif: 66% dari pokok PKB yang terutang

2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)- Dikenakan oleh Kabupaten/Kota

– Tarif: 66% dari pokok BBNKB yang terutang

3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)- Dikenakan oleh Provinsi

– Tarif: 25% dari pokok pajak MBLB

Contoh Hitungan:

Jika pokok PKB Anda adalah Rp1.000.000, maka:

– Opsen PKB = 66% x Rp1.000.000 = Rp660.000

– Total yang dibayar = Rp1.660.000

Ke Mana Uang Opsen Masuk?

Banyak yang bertanya, apakah uangnya ke Polri, Dipenda, atau Jasa Raharja? Jawabannya jelas:

Masuk ke DIPENDA / BAPENDA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating