Investigasi Indonesia
Redaksional – Opsen Pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas jenis pajak tertentu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 5 Januari 2025 dan bertujuan untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah.
Rincian dan Cara Hitung
Saat ini, opsen dikenakan pada tiga jenis pajak, yaitu:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)- Dikenakan oleh Kabupaten/Kota
– Tarif: 66% dari pokok PKB yang terutang
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)- Dikenakan oleh Kabupaten/Kota
– Tarif: 66% dari pokok BBNKB yang terutang
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)- Dikenakan oleh Provinsi
– Tarif: 25% dari pokok pajak MBLB
Contoh Hitungan:
Jika pokok PKB Anda adalah Rp1.000.000, maka:
– Opsen PKB = 66% x Rp1.000.000 = Rp660.000
– Total yang dibayar = Rp1.660.000
Ke Mana Uang Opsen Masuk?
Banyak yang bertanya, apakah uangnya ke Polri, Dipenda, atau Jasa Raharja? Jawabannya jelas:
Masuk ke DIPENDA / BAPENDA









Tinggalkan Balasan