Apa Itu Opsen Pajak?

Abah Sofyan
Ilustrasi Pembayaran Pajak di Samsat

Uang opsen langsung masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota setempat, lalu disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BUKAN ke Polri

Polri hanya bertugas mengamankan pelayanan di Samsat, tidak menerima dana opsen.

BUKAN ke Jasa Raharja

Bacaan Lainnya

Jasa Raharja menerima dana dari komponen SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), BUKAN dari opsen.

Untuk Apa Uangnya Digunakan?

Dana opsen ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Secara khusus, peraturan mewajibkan minimal 10% dari dana opsen PKB dan BBNKB harus dialokasikan untuk:

  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan
  • Peningkatan fasilitas transportasi umum

Sisanya digunakan untuk bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, dan program kesejahteraan masyarakat lainnya.

Edukasi Hukum: Dasar Hukum Opsen Pajak

Pengenaan opsen pajak memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) – Menjadi payung utama pengaturan opsen.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Mengatur teknis perhitungan dan pemungutan.

3. Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme pembayaran dan penyaluran dana.

Pemungutan opsen bersifat legal dan wajib dibayarkan oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber resmi pemerintah. Redaksi melakukan penyuntingan untuk memudahkan pemahaman masyarakat, meningkatkan keterbacaan, dan optimalisasi SEO, tanpa mengubah fakta dan substansi hukum yang berlaku.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating