“Banyak ASN yang sebenarnya sudah rutin menyalurkan zakat secara mandiri kepada tetangga atau masyarakat kurang mampu di sekitar rumahnya. Muncul pertanyaan, apakah adil jika mereka yang belum mencapai nisab tetap merasa dibebani program zakat yang terkesan seperti kewajiban,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Selain masalah nominal, transparansi pengelolaan dana menjadi sorotan. Sebagian ASN menilai penyaluran zakat BAZNAS selama ini cenderung bersifat seremonial. Mereka berharap adanya laporan rinci mengenai manfaat dan daftar penerima zakat agar pengelolaan dana umat dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
Edukasi Hukum: Dalam konteks regulasi di Indonesia, penghimpunan zakat oleh BAZNAS didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Meski zakat merupakan kewajiban agama, dalam praktiknya di instansi pemerintah, seringkali bersifat imbauan atau optimalisasi. Penting untuk dipahami bahwa zakat secara syariat memang memiliki syarat nisab (batas harta) dan haul (batas waktu). Bagi ASN, jika potongan tersebut bersifat wajib (bukan sukarela) tanpa melihat kondisi ekonomi atau nisab, maka hal tersebut perlu ditinjau kembali melalui dialog antara pengelola zakat dan para muzakki (pemberi zakat) agar sejalan dengan prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Kritik yang disampaikan oleh ASN ini adalah bentuk partisipasi dalam pengawasan tata kelola keuangan publik dan sosial. Redaksi menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara BAZNAS Kabupaten Jepara dan ASN sebagai muzakki. Keterbukaan informasi mengenai dasar hukum penghimpunan dan transparansi laporan keuangan sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari potensi polemik berkepanjangan.
(Yuda AA)












Tinggalkan Balasan