Upaya Konfirmasi ke Cabang Dinas III
Ketika awak media mencoba hubungi pihak Cabang Dinas III melalui layanan Call Center Whatsapp untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi, ternyata hanya dijawab chatbot: ‘Terima kasih atas pesan Anda. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin.”
Maladministrasi dan Potensi Kerugian Negara
Aduan warga secara gamblang menyebutkan bahwa penggunaan KWH meter ilegal (meteran pabrikan tanpa register PLN) di area kantin merupakan upaya sistematis untuk menghindari tagihan resmi dari PLN. Hal ini menyebabkan kerugian ganda: bagi PLN sebagai penyedia jasa yang tidak menerima pendapatan resmi dari 10 kios, dan bagi negara karena Dana BOS digunakan bukan untuk kepentingan belajar mengajar siswa.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 (dan perubahannya) tentang Juknis BOSP secara tegas melarang penggunaan Dana BOS untuk membiayai kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional sekolah, termasuk membiayai bisnis pihak ketiga (kantin). Pelanggaran terhadap distribusi tenaga listrik secara tidak sah juga melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman pidana penjara dan denda materiil yang besar.
Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (wilayah terkait) dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan SMK Negeri 2 Kudus. Praktik “double dipping”—di mana sekolah membayar listrik pakai BOS namun tetap memungut biaya dari penyewa kantin—adalah bentuk pungli dan korupsi yang nyata. Hingga berita ini dipublikasikan awak media masih terus mencari informasi dari pihak sekolah maupun pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Provinsi Jawa Tengah. Kami juga akan terus mengawal laporan ini hingga pihak terkait memberikan klarifikasi transparan.
(Red)















Tinggalkan Balasan