“Bagi yang belum kerja sama, ayo bersama dengan kita lakukan pemadanan data,” ajak Teguh.
Ia juga menyambut baik besarnya atensi pemerintah saat ini terhadap transformasi digital, yang dibuktikan dengan hadirnya Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Komite ini melibatkan berbagai instansi strategis seperti Dewan Energi Nasional (DEN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, dan Kemendagri.
“Mudah-mudahan dengan semakin bersinerginya lembaga-lembaga tadi, pemanfaatan KTP-el dan data penduduk dapat dioptimalkan untuk semua keperluan pelayanan,” pungkas Teguh.
Edukasi Hukum: Bahaya Fotokopi e-KTP dan Ancaman UU PDP
Pernyataan Dirjen Dukcapil mengenai larangan memfotokopi e-KTP memiliki dasar hukum yang sangat kuat, terutama sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Di dalam e-KTP, terdapat data kependudukan yang bersifat spesifik dan umum (seperti NIK, nama ibu kandung, tanggal lahir, hingga sidik jari yang terekam dalam chip). Membiarkan fotokopi e-KTP berceceran atau dikumpulkan secara fisik oleh instansi/lembaga yang sistem keamanannya lemah, sangat rawan berujung pada tindak pidana penjualan data, pinjaman online (pinjol) ilegal, atau penipuan identitas (Identity Theft).
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP, setiap orang atau korporasi yang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, atau menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Oleh karena itu, instansi pelayanan publik maupun swasta diwajibkan (sebagai Pengendali Data Pribadi) untuk beralih menggunakan perangkat pembaca kartu (Card Reader) demi menjamin kerahasiaan dan keamanan data warga negara.
Catatan Redaksi: Artikel ini disadur dari liputan/rilis awal yang diterbitkan oleh portal berita detiknews. Redaksi investigasiindonesia.co.id telah melakukan penyuntingan dan penyesuaian gaya bahasa guna menonjolkan nilai edukasi dan kesadaran hukum bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang mengawal hak-hak publik serta mendorong terciptanya tata kelola pelayanan yang aman, transparan, dan terdigitalisasi dengan baik di Indonesia.
(Red)













Tinggalkan Balasan