Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Riadi (45), seorang warga miskin asal Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, terpaksa melayangkan permohonan keadilan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pria yang akrab disapa Adi ini berharap namanya bisa dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat Program Bantuan Pangan pemerintah.
Adi yang tinggal di RT 02/RW 02 Desa Lemahireng Krajan ini sehari-hari bertahan hidup dengan bekerja serabutan. Dengan penghasilan yang sangat minim dan tidak menentu, ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Ironisnya, di tengah kondisi sulit tersebut, ia justru terabaikan dari berbagai skema bantuan sosial (bansos).
“Saya sudah berusaha mengadu ke sana-kemari, tetapi nama saya tetap belum masuk daftar penerima. Padahal kebutuhan hidup sehari-hari semakin sulit terhimpit ekonomi. Saya hanya meminta keadilan kepada Pak Presiden agar masyarakat kecil seperti saya diperhatikan,” tutur Adi pilu di kediamannya, Selasa (22/7/2026).
Adi menjelaskan bahwa dirinya sudah berulang kali berkoordinasi dan mempertanyakan nasibnya kepada perangkat desa setempat. Namun, hingga kini ia tidak kunjung mendapatkan kepastian apakah namanya akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat penerima cadangan beras pemerintah.
Merespons keluhan tersebut, pihak perangkat Desa Lemahireng Krajan berjanji akan melakukan pendataan dan verifikasi ulang di lapangan. Pemerintah desa juga berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang untuk mengusulkan kembali nama-nama warga miskin yang selama ini tercecer dari database bantuan pemerintah.
Analisis & Edukasi Hukum: Mekanisme DTKS dan Sanksi Penyelewengan Bansos
Carut-marut data kemiskinan dan salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial merupakan masalah klasik yang diatur ketat oleh regulasi nasional. Warga yang tidak mampu secara hukum memiliki hak dasar untuk didata.
1. Hak Didata Menurut Undang-Undang Fakir Miskin
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, fakir miskin memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sosial, pangan, sandang, dan papan dari negara.
Proses pendataan harus dilakukan secara berkala dan berjenjang dari tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial, sebelum akhirnya disahkan oleh Kementerian Sosial ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
2. Kewajiban Hukum Aparatur Desa


Tinggalkan Balasan