Tak Dapat Bansos, Warga Lemahireng Surati Prabowo

Abah Sofyan
  • Aparatur desa dan kepala desa wajib melakukan pemutakhiran data secara transparan dan akuntabel. Pembiaran terhadap warga miskin yang layak menerima bantuan namun sengaja tidak dimasukkan ke dalam data (atau sebaliknya, memasukkan warga mampu karena kedekatan kekerabatan/nepotisme) dapat dikategorikan sebagai bentuk Maladministrasi dan pelanggaran kode etik undang-undang desa.

3. Ancaman Pidana Pemalsuan Data Bansos

  • Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2011, setiap orang yang memalsukan data fakir miskin, baik yang menyalahgunakan wewenang maupun yang memberikan data palsu untuk mendapatkan atau menyalurkan bantuan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Catatan Redaksi: Bantuan sosial adalah hak mutlak masyarakat miskin yang dibiayai oleh uang negara, bukan hadiah dari otoritas setempat. Redaksi mendesak Dinas Sosial Kabupaten Semarang dan Inspektorat untuk turun tangan mengevaluasi akurasi data penerima bansos di Desa Lemahireng Bawen agar tidak ada hak warga prasejahtera yang terampas. Hak jawab dan perkembangan konfirmasi dari Kementerian Sosial serta instansi terkait akan terus dimutakhirkan dalam pemberitaan selanjutnya.

Bacaan Lainnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating