Pasal 114 ayat (2): Terkait peran menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.
Pasal 112 ayat (2): Terkait peran memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ancaman Hukuman Maksimal:
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan pidana denda maksimum sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Catatan Redaksi: Redaksi mengapresiasi kinerja Polri dan keberanian warga Simalungun dalam memberantas narkoba. Redaksi tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) terhadap tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami juga mengimbau agar buron berinisial MR (Pektong) segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.
(Yuni)












Tinggalkan Balasan