Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, memaparkan capaian pengungkapan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Semester I Tahun 2026. Laporan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Simalungun, Pematang Raya, Senin (15/6/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa transparansi ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menginformasikan penanganan perkara oleh Sat Reskrim dan jajaran.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya berhasil mengungkap 43 perkara 3C dengan total 69 tersangka yang kini telah diamankan. Adapun rincian pengungkapan meliputi 30 perkara Curat dengan 50 tersangka, 1 perkara Curas dengan 1 tersangka, serta 12 perkara Curanmor dengan 18 tersangka.
Polsek Gunung Maligas tercatat sebagai satuan yang paling aktif dalam pengungkapan kasus, baik pada kategori Curat maupun Curanmor. Sebagai barang bukti, kepolisian mengamankan sejumlah aset hasil curian, mulai dari kendaraan bermotor hingga perangkat elektronik.
Selain tindak pidana 3C, Polres Simalungun juga berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah Kecamatan Panombean Panei. Sebanyak 3 orang tersangka diamankan bersama barang bukti berupa bagian tubuh satwa langka, seperti sisik trenggiling dan tulang beruang.
Edukasi Hukum: Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor): Kejahatan ini diatur dalam KUHP. Tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) diatur dalam Pasal 363 KUHP, pencurian dengan kekerasan (Curas) diatur dalam Pasal 365 KUHP, dan pencurian kendaraan bermotor umumnya dikategorikan dalam tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 atau 363 KUHP.
Perdagangan Satwa Dilindungi: Pengungkapan kasus satwa langka yang dilakukan Polres Simalungun mengacu pada UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dalam konferensi pers pada 15 Juni 2026. Data yang disajikan merupakan akumulasi kinerja Polres Simalungun dan Polsek jajaran selama semester pertama tahun berjalan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
(Yuni)













Tinggalkan Balasan