Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Tongkat komando urusan kelalulintasan di wilayah hukum Jawa Tengah kini resmi beralih. Kapolda Jateng Irjen Pol Dr. Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H menunjuk Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K., S.H., M.H. untuk memegang kendali penuh sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, menggantikan posisi Brigjen Pol M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H. Upacara serah terima jabatan strategis tersebut dilangsungkan di Mapolda Jateng pada Rabu (29/7/2026).
Penunjukan ini bukanlah rotasi tunggal. Pergeseran pucuk pimpinan Direktorat Lalu Lintas tersebut menjadi bagian dari restrukturisasi besar-besaran yang melibatkan 22 pejabat baru di lingkungan Polda Jateng. Rombakan formasi ini mencakup penyegaran pada enam kursi Pejabat Utama (PJU) serta pelantikan 16 kepala kepolisian resor (kapolres) di berbagai wilayah jajaran Jawa Tengah.
Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K., S.H., M.H. yang kini memegang kendali kepolisian lalu lintas daerah, dituntut untuk segera mengurai berbagai benang kusut terkait kebijakan transportasi, rekayasa jalan, hingga penertiban pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Jawa Tengah.
Aturan Hukum dan Regulasi Kedinasan
Pergantian kepemimpinan struktural serta tata kelola fungsi operasional lalu lintas ini didasarkan pada landasan hukum berikut:
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur mekanisme tour of duty dan tour of area demi kepentingan penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta peningkatan efisiensi kinerja kesatuan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Menjadi dasar kewenangan Dirlantas dalam merumuskan regulasi keselamatan jalan raya, registrasi kendaraan, serta penegakan hukum bagi pelanggar aturan berkendara di tingkat provinsi.
Catatan Redaksi: Restrukturisasi yang menempatkan Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K., S.H., M.H. sebagai Dirlantas Polda Jateng yang baru wajib diikuti dengan reformasi konkret di jalan raya. Redaksi menegaskan bahwa publik menunggu langkah berani Ditlantas untuk menindak tegas maraknya truk kelebihan muatan (ODOL), dugaan pungli administrasi di Samsat daerah, serta pembenahan jalur rawan kecelakaan (blackspot). Jabatan baru bukan sekadar promosi seremonial, melainkan beban tanggung jawab nyata untuk menekan angka fatalitas laka lantas dan menghadirkan jalan raya yang aman sekaligus bersih bagi seluruh warga Jawa Tengah.
(Red)



Tinggalkan Balasan