Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah – Praktik pengrusakan lingkungan yang diduga berkedok aktivitas galian C kembali dibongkar. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara bersama DLHK Jawa Tengah mendapati temuan ironis saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga titik lokasi aduan pada Selasa (28/7/2026). Salah satu lokasi pengerukan tersebut diduga kuat nekat beroperasi di lahan yang berstatus kawasan tanaman pangan atau lahan baku sawah.
Sidak yang menyasar wilayah Kecamatan Tahunan, Pakisaji, dan Kembang ini sayangnya diduga telah “bocor” sebelumnya. Di lokasi pertama di Dukuh Telahap, Desa Kecapi (Tahunan), tim mendapati area galian seluas 3.500 meter persegi ditinggalkan tanpa alat berat maupun pekerja. Namun, jejak kerusakan jalan cor beton dan lintasan ekskavator menjadi bukti otentik adanya aktivitas pemuatan material.
“Berdasarkan Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW, lokasi ini berada pada pola ruang kawasan tanaman pangan dan masuk lahan baku sawah,” tegas Akhmad Nafe’ Sutejo, Kabid Penataan DLH Jepara.
Pemandangan serupa terjadi di lahan sekitar permukiman Desa Plajan (Pakisaji) dan bibir Sungai Balong (Kembang). Meski operasional tampak berhenti, sebuah ekskavator yang tengah diperbaiki kedapatan masih berada di tengah aliran Sungai Balong dengan bukaan lahan yang masif. Petugas akhirnya memasang garis Satpol PP untuk menyegel akses sungai dan meminta penanggung jawab melunasi pajak pertambangan serta mengembalikan fungsi sungai seperti semula karena diduga belum memiliki legalitas usaha yang sah.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan perusakan lahan dan dugaan pertambangan tanpa izin ini bersinggungan dengan sejumlah regulasi ketat:



Tinggalkan Balasan