Jejak Dugaan Tambang Ilegal Rusak Sawah di Jepara

Abah Sofyan
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 mengatur bahwa setiap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

  • UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Pengerukan lahan baku sawah secara melawan hukum dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun akibat pembiaran alih fungsi lahan pangan.

  • UU Lingkungan Hidup: Perusakan ekosistem sungai dan bukaan lahan tanpa instrumen AMDAL/UKL-UPL berisiko menghadapi tuntutan pidana serta kewajiban ganti rugi pemulihan lingkungan.

Catatan Redaksi: Menghilangnya para penambang dan alat berat sebelum tim gabungan tiba di lokasi memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi sidak. Redaksi menegaskan bahwa penindakan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penyegelan garis Satpol PP dan sekadar imbauan pembayaran pajak. Menarik pajak dari sebuah aktivitas berstatus ilegal justru menciptakan paradoks hukum. Satgas MBLB dan Polres Jepara harus bertindak progresif dengan mengejar aktor intelektual dan pemodal di balik dugaan kerusakan lahan sawah dan sungai di Jepara ke ranah pidana.

Bacaan Lainnya

Sumber: Kabar Jepara

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating