Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Setelah dilaporkan hilang selama sepekan sejak Sabtu, 27 Juni 2026, misteri keberadaan Hermin Lasih Silalahi (78) akhirnya terungkap. Warga Huta I Ladang Kongsi, Nagori Pamatang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Jasad korban ditemukan di dalam kawasan Parit Gajah, Blok 2022 I, Perkebunan PTPN IV Afdeling V Marihat sekira pukul 15.54 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa penemuan ini berawal dari laporan Wahyu Apriansyah, seorang perangkat desa (Kaur Pemerintahan) setempat. Saat sedang mengumpulkan janjangan kosong (tangkos) sawit di area perkebunan, Wahyu mencium bau menyengat. Curiga dengan bau tersebut, ia menelusuri parit gajah dan menemukan sesosok jenazah yang sudah mulai membusuk.
Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak desa dan diteruskan kepada keluarga yang kehilangan. Cucu korban, Saljun Berutu, langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengenali pakaian serta tas yang dikenakan jasad tersebut sebagai milik neneknya.
Mendapat laporan warga, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Siahaan bersama personel bergerak cepat mengamankan lokasi, disusul kedatangan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disaksikan oleh Babinsa serta pemerintah nagori setempat. Jenazah selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Djasamen Saragih untuk prosedur medis.
Berdasarkan hasil visum luar oleh tim medis, petugas memastikan tidak ditemukan adanya indikasi atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhumah. Pihak keluarga juga telah menerima kejadian ini sebagai musibah, menolak proses autopsi dalam, dan secara resmi membuat surat pernyataan penolakan. Keluarga besar korban turut menyampaikan apresiasi serta terima kasih yang mendalam atas respons taktis kepolisian sejak masa pencarian hingga evakuasi selesai dilakukan.
Edukasi Hukum: Hak Keluarga Menolak Autopsi Jenazah
Dalam hukum acara pidana Indonesia, bedah mayat klinis maupun forensik (autopsi) diatur secara ketat, khususnya pada Pasal 134 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika penyidik menganggap perlu dilakukan bedah mayat demi pembuktian perkara tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menjelaskan tujuannya kepada keluarga korban terlebih dahulu.
Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada keberatan dari keluarga—atau keluarga secara ikhlas menyetujuinya—maka autopsi dapat dijalankan demi penegakan keadilan. Namun, jika kasus kematian terindikasi murni karena faktor medis, kecelakaan mandiri, atau usia (tanpa adanya kecurigaan tindak pidana/visum luar bersih), pihak keluarga memiliki hak hukum penuh untuk menolak autopsi dalam dengan menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Autopsi di atas meterai. Hal ini dilindungi undang-undang sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moralitas dan religi pihak keluarga korban.
Catatan Redaksi: Kasus penemuan jenazah lansia yang sebelumnya sempat hilang merupakan pengingat penting mengenai urgensi pengawasan komunitas terhadap kelompok rentan. Redaksi mengapresiasi kepekaan sosial saksi mata di lapangan serta respons cepat koordinasi lintas sektoral antara warga, perangkat desa, Babinsa, dan jajaran Polres Simalungun. Sinergi ini membuat kepastian hukum dan penanganan jenazah berjalan kondusif tanpa memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
(Yuni)








Tinggalkan Balasan