Investigasi Indonesia
Batam, Kepri – Sikap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam berinisial D memicu sorotan tajam setelah dinilai tidak responsif dan enggan memberikan klarifikasi kepada awak media. Peristiwa ini bermula saat jurnalis mencoba melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan rangkap jabatan oknum pegawai Puskesmas di wilayah Pulau Buluh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pegawai Puskesmas yang bertugas di Pulau Buluh tersebut diduga telah bertahun-tahun merangkap jabatan sebagai RT/RW. Selain isu rangkap jabatan, awak media juga bermaksud meminta penjelasan mengenai kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas wilayah kepulauan tersebut guna memastikan pemberitaan yang berimbang.
Namun, upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui telepon seluler pada Minggu, 5 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tidak mendapatkan jawaban yang semestinya. Kadinkes Batam justru memberikan respons minim dan mengarahkan jurnalis untuk langsung mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak lurah setempat.
Tindakan mengalihkan konfirmasi ini dinilai tidak tepat mengingat secara struktural tata pemerintahan, Dinas Kesehatan dan Pihak Kelurahan berada di bawah naungan kementerian serta instansi pembina yang berbeda. Sikap menutup diri dan terkesan enggan memberikan penjelasan formal ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Wali Kota Batam serta DPRD, baik di tingkat kota maupun provinsi, memberikan perhatian khusus terhadap etika komunikasi para pejabat pelayanan publik.
Edukasi Hukum: Hak Konfirmasi Pers dan Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai pejabat publik, kepala dinas terikat langsung oleh ketentuan undang-undang untuk memberikan transparansi informasi kepada masyarakat. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada pemohon informasi, termasuk pers.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 memberikan jaminan terhadap pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Upaya konfirmasi oleh jurnalis dilindungi hukum sebagai pemenuhan kode etik untuk menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides). Di sisi lain, isu rangkap jabatan aparatur sipil negara atau pegawai pelayan publik juga diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara guna menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih anggaran pendapatan daerah.
Catatan Redaksi: Pejabat publik di era keterbukaan informasi dituntut untuk selalu adaptif, komunikatif, dan responsif terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan oleh media massa. Melemparkan tanggung jawab konfirmasi instansi teknis kepada instansi wilayah seperti kelurahan bukan hanya mengaburkan substansi masalah, tetapi juga mencederai semangat transparansi pemerintahan. Hubungan yang harmonis dan kooperatif antara birokrasi dan pers adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
(Daeng)



Tinggalkan Balasan