Investigasi Indonesia
Batam, Kepri – Di tengah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026, mencuat dugaan adanya praktik komersialisasi di lingkungan sekolah melalui penjualan seragam bagi siswa baru. Hal ini diduga terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Praktik tersebut menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kedua aturan tersebut secara tegas melarang pihak sekolah maupun komite melakukan penjualan seragam atau mengaitkan pengadaan pakaian dengan proses penerimaan siswa baru.
Abaikan Keterbukaan Informasi, Kepsek Berinisial B Enggan Merespons
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN terkait yang diketahui berinisial B. Konfirmasi dilayangkan melalui sambungan telepon seluler pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun, sangat disayangkan, oknum Kepsek tersebut diduga sengaja tidak mengindahkan upaya konfirmasi dan memilih bungkam. Sikap tertutup ini dinilai mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di era transparansi saat ini, sudah bukan zamannya lagi bagi pejabat publik atau kepala satuan pendidikan untuk menutup diri dari pengawasan sosial dan media.
Aturan Hukum & Ancaman Sanksi
Praktik pengadaan atau penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri yang dikoordinasikan oleh pihak sekolah secara jelas melanggar sejumlah regulasi ketat, antara lain:









Tinggalkan Balasan