Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menyatakan bahwa sekolah dilarang mewajibkan orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.
Sanksi Administratif hingga Pidana Pungli: Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pungutan liar atau pemaksaan secara ekonomi dalam pengadaan seragam dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta ancaman pidana penyalahgunaan wewenang dan pemerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Laporan investigasi ini disusun menyusul keresahan orang tua murid selama proses penerimaan siswa baru (SPMB) 2026 di Kota Batam mengenai maraknya dugaan bisnis seragam sekolah berselubung aturan institusi. Sikap bungkam dari Kepala Sekolah berinisial B memperkuat urgensi transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi institusi pendidikan publik. Redaksi mendesak Inspektorat Kota Batam, Dinas Pendidikan Kota Batam, serta Walikota Batam untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan menindak tegas setiap oknum yang terbukti memeras hak masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah berinisial B tersebut masih belum memberikan jawaban maupun hak jawab resmi.
(Daeng/Red)













Tinggalkan Balasan