Pasal 2 ayat (1): Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang merugikan negara. Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pelaksana proyek wajib memastikan pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Kegagalan atau kesengajaan menurunkan mutu bangunan yang berisiko pada kegagalan bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
3. Pelanggaran Disiplin Pengelolaan Keuangan Negara
Tindakan ini juga menabrak prinsip akuntabilitas dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan anggaran negara dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Berita ini didasarkan pada laporan aduan resmi (Lapdu) dari LSM Generasi ke Kejari Majalengka. Redaksi menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) kepada pihak pelaksana proyek hingga adanya hasil audit resmi dan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak P2SP SMPN 4 Sumberjaya dan instansi terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(M.N.R)






Tinggalkan Balasan