Ancaman Pidana UU Tipikor:
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar sesuatu yang tidak diwajibkan oleh aturan, dapat dijerat tindak pidana Pemerasan dalam Jabatan.
Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan tindak lanjut aduan publik pada portal resmi Pemprov Jateng dan tindak lanjut dari Dinas Pendidikan. Investigasiindonesia.co.id terus mengawal transparansi anggaran di sektor pendidikan guna memastikan tidak adanya beban biaya yang mencederai prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.
(Red)












Tinggalkan Balasan