Aturan Hukum
Penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital diatur dalam ketentuan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan asas kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, dan kepastian kualitas pelayanan bagi masyarakat tanpa menciptakan hambatan administratif yang tidak perlu.
Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengamanatkan integrasi dan efisiensi layanan digital pemerintah agar berorientasi pada kemudahan akses dan kenyamanan pengguna.
Catatan Redaksi: Masukan dan evaluasi kritis dari masyarakat terhadap efektivitas sistem aplikasi layanan publik seperti New Sakpole merupakan wujud partisipasi aktif dalam optimalisasi digitalisasi pemerintahan. Respons cepat instansi berwenang melalui disposisi ke Bapenda Jawa Tengah diharapkan dapat menghasilkan evaluasi kebijakan yang proporsional—menjaga aspek keamanan validasi data tanpa mengorbankan kemudahan bagi wajib pajak yang berniat memenuhi kewajibannya.
(Red)











Tinggalkan Balasan