Pemerintah Berencana Terapkan Pajak Digital November Ini?

Abah Sofyan
Ilustrasi Perpajakan - Foto Digital Media Investigasi Indonesia

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Rencana perluasan basis pajak kembali mencuat di sektor ekonomi digital Indonesia. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah tengah bersiap mengimplementasikan kebijakan pajak digital baru. Kebijakan ini direncanakan mulai berjalan pada pertengahan November 2026.

Langkah strategis ini dirancang untuk menyasar transaksi di berbagai ekosistem digital demi mengoptimalkan penerimaan negara. Ekosistem tersebut mencakup institusi perbankan milik pemerintah maupun swasta, perusahaan penyedia finansial berbasis teknologi (fintech), serta platform lokapasar (e-commerce) raksasa yang beroperasi di tanah air.

Meskipun pengumuman lisan telah disampaikan ke publik, para pelaku industri dan masyarakat masih menanti dokumen regulasi formal yang akan mengikat secara hukum. Kejelasan mengenai skema pemungutan, batas nilai transaksi, serta detail teknis operasional masih memerlukan aturan turunan yang lebih spesifik.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating