Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah — Pemerintah Kecamatan Kalinyamatan memberikan tanggapan resmi sekaligus klarifikasi atas aduan masyarakat melalui kanal Lapor Gubernur (LaporGub) dengan nomor registrasi LGWA71151764 terkait keberadaan kandang ayam yang dinilai meresahkan warga RT 03/RW 01, Desa Purwogondo.
Camat Kalinyamatan, Umrotun, S.Sos., M.H., melalui keterangan resminya menyatakan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah melalui proses mediasi dan diselesaikan ditingkat desa sebelum laporan tersebut mencuat di publik.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Petinggi (Kepala Desa) Purwogondo, berikut adalah poin-poin klarifikasi dan penyelesaian yang disampaikan pihak kecamatan:
Letak Administratif: Lokasi fisik kandang ayam sebenarnya berada di wilayah Desa Sendang, namun dampak aktivitasnya dirasakan langsung oleh warga tetangga di Desa Purwogondo (RT 03/RW 01).
Kepemilikan Usaha: Kandang ayam tersebut tercatat milik H. Syaiful Hadi dan Hj. Sukarlin.
Proses Mediasi: Pihak Pemerintah Desa Purwogondo dan Pemerintah Desa Sendang telah melaksanakan mediasi pada tanggal 16 Oktober 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh kepala desa beserta perangkat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dari kedua desa, serta pemilik kandang.
Kesepakatan dan Pengosongan: Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan bahwa pemilik bersedia menutup dan mengosongkan kandang. Terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026, kandang dipastikan telah sepenuhnya dikosongkan dan seluruh ayam telah terjual.
Pihak kecamatan mengapresiasi keaktifan warga dalam mengawasi lingkungan, sekaligus menyambut baik langkah cepat pemerintah desa dalam memediasi dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan tuntas.










Tinggalkan Balasan