Kandang Ayam Purwogondo Jepara Resmi Dikosongkan

Abah Sofyan

Tinjauan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Dalam kerangka penanganan pengaduan masyarakat dan tata ruang wilayah, penyelesaian masalah lingkungan melalui jalur musyawarah mufakat (restorative/mediation) merupakan langkah efektif yang diakui dalam sistem pemerintahan daerah:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur peran camat dan kepala desa dalam melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah kerjanya.

Penyelesaian Sengketa Berbasis Partisipasi Publik: Mediasi tingkat lokal yang melibatkan unsur pimpinan desa, aparat keamanan (Babinsa dan Bhabinkamtibmas), serta pemilik usaha terbukti mampu mered织 potensi konflik sosial dan memulihkan kualitas lingkungan hidup warga dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi prinsip cover both sides, keterbukaan informasi, serta hak jawab. Ruang klarifikasi ini dimuat sebagai bentuk keberimbangan berita sekaligus apresiasi atas respons cepat dan penyelesaian tuntas yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Kalinyamatan dan Pemerintah Desa Purwogondo.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating