Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah — Warga RT 03/RW 01, Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mengeluhkan keberadaan kandang ayam aktif yang berdiri di tengah pemukiman padat penduduk. Aktivitas peternakan tersebut diduga memicu wabah lalat massal berukuran ekstrem yang menyerbu rumah-rumah warga, sehingga mengganggu kenyamanan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Aduan tersebut secara resmi dilayangkan melalui kanal layanan Lapor Gubernur (LaporGub) dengan nomor registrasi LGWA71151764 pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam laporan itu, warga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban.
Warga menilai operasional kandang ayam tersebut telah melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011: Yang mengatur bahwa jarak minimum usaha budidaya ayam ras dengan pemukiman warga adalah minimal 500 meter.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terutama Pasal 65 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menanggapi laporan yang masuk pada Kamis (22/10/2026) pukul 15:26 WIB tersebut, pihak Admin Gubernuran tercatat telah meneruskan aduan ini secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara agar segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait.



Tinggalkan Balasan