Kandang Ayam Diduga Resahkan Warga Purwogondo Jepara

Abah Sofyan

Tinjauan Hukum dan Regulasi

Dalam kerangka hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup, aktivitas peternakan komersial di kawasan pemukiman warga diatur secara ketat guna mencegah pencemaran dan melindungi kesehatan publik:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran yang merugikan kesehatan masyarakat sekitar.

Peraturan Terkait Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha Daerah: Setiap kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin operasional serta mematuhi ketentuan zonasi wilayah agar tidak menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran limbah maupun gangguan biologis seperti wabah lalat di area padat penduduk.

Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id berkomitmen mengawal transparansi pelayanan publik dan penyelesaian aduan masyarakat. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka bagi pihak pengelola maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan resmi demi kepentingan bersama.

Bacaan Lainnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating