Dasar Hukum Terkait Pajak Digital
Hingga saat ini, regulasi resmi yang menjadi payung hukum pemungutan pajak di sektor digital adalah:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Menjadi fondasi utama dalam reformasi perpajakan nasional, termasuk pengaturan mengenai pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pajak Digital: Pemerintah mengacu pada instrumen hukum formal seperti PMK Nomor 60/PMK.03/2022 (serta pembaruannya) sebagai landasan penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Produk Digital Luar Negeri yang dimanfaatkan di Indonesia.
Status Aturan Terbaru: Terkait pengumuman rencana per 9 November 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum menerbitkan regulasi teknis tertulis baru (berupa PMK atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak khusus) yang memuat mekanisme pemotongan otomatis untuk seluruh transfer perbankan atau dompet digital personal.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi perwakilan pemerintah dalam forum ekonomi nasional. Hingga naskah ini diterbitkan, kebijakan tersebut baru bersifat rencana strategis yang disampaikan secara lisan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak termakan disinformasi yang menyebutkan bahwa seluruh aktivitas transfer uang digital personal akan langsung dipotong pajak secara otomatis, sebelum adanya dokumen regulasi tertulis resmi dari Kementerian Keuangan.
(Red)







Tinggalkan Balasan