Tim URC Polres Sragen Bekuk Pembobol Konter

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Sragen, Jawa Tengah — Pelarian pelaku pembobolan konter telepon seluler Mahez Phone di Jalan Ahmad Yani, Sragen, akhirnya terhenti. Bergerak cepat menelusuri jejak pelaku hingga lintas daerah, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil meringkus seorang pria yang diduga membobol konter dan menggasak 58 unit telepon seluler dengan total kerugian mencapai Rp310 juta.

Pelaku berinisial GA (34), warga Tangerang yang tinggal di Sidoharjo, Sragen, ditangkap pada Kamis (20/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Suruh, Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Konter Mahez Phone, Kelurahan Sragen Tengah, Kabupaten Sragen.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian yang diketahui pada Jumat (2/10/2026) pagi. Saat itu, penjaga konter mendapati sejumlah handphone di dalam etalase telah raib, sementara kondisi ruangan berantakan.

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan ventilasi udara di bagian belakang konter dalam kondisi rusak, serta sebuah tangga bambu di lokasi yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam bangunan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Tim URC bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 58 unit handphone berbagai merek,” jelas AKBP Heru Antariksa Cahya.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanjat menggunakan tangga bambu dari bagian belakang konter, lalu merusak ventilasi udara yang tertutup teralis besi untuk menyelinap masuk. Setelah menggasak puluhan perangkat di etalase, barang curian tersebut dibawa kabur untuk dijual.

Dari pengakuan tersangka, sebanyak 36 unit handphone telah dijual di sejumlah wilayah, antara lain Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang. Sementara 17 unit lainnya belum sempat dijual, dan 5 unit disembunyikan dalam tas plastik biru di semak-semak belakang sebuah penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.

Dalam penindakan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone berbagai merek (iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo), uang tunai Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo Rp33.253.506, akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam emas bernopol AD 5076 ZZ beserta surat-suratnya.

Kapolres menegaskan, pengungkapan lintas daerah ini merupakan komitmen Polres Sragen dalam memberantas kejahatan serta mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan sistem pengamanan tempat usaha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating