Aturan Hukum dan Potensi Sanksi
Perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 477: Mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Ancaman Pidana: Pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lintas wilayah.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari konferensi pers jajaran Polres Sragen. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red)











Tinggalkan Balasan