Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah — Kebijakan penghapusan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) atau kendaraan bekas kini telah diimplementasikan penuh di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis nasional ini diambil guna memberikan keringanan finansial sekaligus mendorong masyarakat agar segera melegalkan dokumen kepemilikan aset kendaraannya.
Namun, di tingkat operasional lapangan, sebagian wajib pajak dilaporkan masih menemui hambatan berupa penarikan biaya tambahan hingga jutaan rupiah. Salah satu kasus yang mencuat adalah penarikan biaya sepihak sebesar Rp1,5 juta dengan dalih kendaraan yang bersangkutan memiliki status administrasi CBU (Completely Built Up) atau kendaraan impor utuh.
Kasus Klaten Mencuat Melalui Portal LaporGub!
Praktik pengenaan biaya tambahan sepihak ini bukan sekadar rumor. Hal ini terbukti dari adanya aduan warga melalui laman resmi LaporGub dengan nomor registrasi LGWP13368336 tertanggal 31 Oktober untuk wilayah Kabupaten Klaten.
Dalam aduan tersebut, warga mengeluhkan penarikan biaya sebesar Rp1,5 juta yang dibebankan atas kendaraan dengan kode CBU saat hendak mengurus balik nama. Padahal, unit yang diurus merupakan kendaraan roda empat bekas (tangan kedua) yang secara regulasi seharusnya sudah dibebaskan dari biaya balik nama pokok.
Aduan tersebut langsung mendapatkan respons cepat dan status disposisi berkala dari pihak otoritas terkait melalui sistem transparansi publik LaporGub:
- Disposisi (Sabtu, 31 Oktober 2026 – 17:53 WIB) oleh Admin Gubernuran: Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH.
- Verifikasi (Sabtu, 31 Oktober 2026 – 18:24 WIB) oleh BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH: Laporan telah diteruskan ke UPPD KLATEN.
Langkah cepat ini menegaskan bahwa pihak Pemprov Jawa Tengah menaruh perhatian serius terhadap indikasi pungutan biaya di luar aturan resmi yang terjadi di area pelayanan Samsat lokal.
Regulasi Tegas UU HKPD: Status CBU Bukan Objek Biaya Tambahan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), seluruh pemerintah daerah secara resmi menghapus BBNKB II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat maupun roda dua tanpa memandang asal-usul perakitannya.
Status CBU (Completely Built Up) merupakan indikator bahwa kendaraan tersebut diimpor secara utuh dari luar negeri dan telah dilengkapi dokumen Form A dari Bea Cukai. Seluruh komponen pajak impor kendaraan CBU (Bea Masuk, PPNBM, PPh Pasal 22) dipastikan telah lunas pada saat mobil pertama kali masuk ke Indonesia dalam kondisi baru.
Oleh karena itu, ketika kendaraan tersebut sudah berstatus sebagai kendaraan bekas (tangan kedua atau seterusnya), pengenaan biaya tambahan berkedok kode CBU di loket Samsat dipastikan ilegal dan dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (pungli). Tarif administrasi kendaraan CBU bekas wajib disamakan dengan kendaraan rakitan lokal atau CKD (Completely Knocked Down).









Tinggalkan Balasan