Rincian Biaya Resmi (Legal) Balik Nama Kendaraan Roda 4 di Samsat
Untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik manipulasi biaya oleh oknum perantara atau calo, masyarakat diimbau untuk mengenali rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah struktur biaya resmi proses balik nama mobil bekas:
- BBNKB II (Kendaraan Bekas): Rp 0 (Gratis / Dihapus total)
- Cek Fisik Kendaraan: Rp 0 (Gratis / Tidak Ada Tarif PNBP)
- Penerbitan STNK Baru: Rp 200.000 (Tarif flat nasional roda 4)
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru): Rp 100.000 (Tarif flat nasional roda 4)
- Penerbitan BPKB Baru: Rp 375.000 (Biaya cetak buku pemilik baru)
- Biaya Mutasi Masuk (Jika Antar Wilayah): Rp 250.000 (Administrasi tarik berkas)
- SWDKLLJ (Jasa Raharja): Rp 143.000 (Sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas.
Akumulasi biaya administrasi di atas belum termasuk nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan berjalan yang besarannya tertera secara transparan pada lembar STNK kendaraan.
Pihak Berwenang Dorong Transparansi dan Pengaduan Mandiri
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kepolisian Republik Indonesia terus mengimbau masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen kendaraan secara mandiri langsung ke Kantor Bersama Samsat tanpa melalui pihak ketiga. Setiap pembayaran wajib disertai dengan kuitansi atau resi cetak elektronik resmi berseri dari sistem perbankan kelolaan Samsat.
Di sisi lain, pihak kepolisian dan Bapenda terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya tindakan oknum yang merugikan di lapangan. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi pungutan tidak resmi atau pemerasan dengan dalih kode CBU di wilayah Jawa Tengah, laporan resmi dan aman dapat langsung dilayangkan melalui portal aduan terintegrasi LaporGub! (laporgub.jatengprov.go.id) agar segera ditindaklanjuti oleh inspektorat daerah.
Catatan Redaksi: Redaksi mengimbau kepada seluruh pembaca dan masyarakat luas untuk senantiasa kritis serta proaktif dalam mengawal implementasi regulasi pelayanan publik di lapangan. Penghapusan tarif BBNKB II merupakan hak wajib pajak yang telah dilindungi oleh undang-undang nasional. Jika Anda atau kerabat terdekat dimintai sejumlah uang tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa bukti kuitansi resmi berseri, jangan ragu untuk mendokumentasikannya dan melaporkannya ke kanal pengaduan resmi pemerintah guna mewujudkan pelayanan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
(Red)













Tinggalkan Balasan