Jatanras Polda Jateng Gulung Komplotan Perampok SPBU

Abah Sofyan

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat jajaran pasca-laporan masyarakat. Tentu proses tidak berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat, termasuk sisa pelaku dan aset hasil kejahatan, akan terus kami buru,” tegasnya.

Aturan Hukum

Tindakan para tersangka merupakan kejahatan kekerasan terencana yang diancam pidana berat. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, dan dengan merusak atau memanjat untuk masuk ke tempat kejahatan. Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Catatan Redaksi: Modus perampokan di SPBU Selokromo ini menunjukkan tingkat profesionalitas kejahatan yang tidak bisa diremehkan. Penggunaan senjata (meski menyerupai senjata api), taktik menyandera korban menggunakan cable ties, hingga pencurian DVR CCTV serta pembuangan bukti ke Sungai Serayu mengindikasikan bahwa ini adalah sindikat berpengalaman. Kepolisian tidak boleh membiarkan dua DPO tersisa bernapas lega. Selain itu, redaksi mengimbau seluruh manajemen SPBU yang beroperasi 24 jam untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) keamanan, termasuk menempatkan brankas utama dan ruang kontrol CCTV di area yang tidak mudah diakses oleh pihak luar pada malam hari.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating