Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Abah Sofyan

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas agar memberikan efek jera maksimal,” tegas Yos Guntur.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng. Pihak kepolisian terus mengejar DPO bernama AR untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini.

Edukasi Hukum: Bagi residivis atau pelaku yang mengulangi tindak pidana narkotika, hukumannya akan diperberat sesuai ketentuan Pasal 54 jo Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bisa meningkat dari ketentuan biasa karena statusnya sebagai residivis.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jateng.

Bacaan Lainnya

(Red)Ā 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating