May Day: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Ultimatum Perusahaan Nakal

Abah Sofyan
Yuda Agus Ariyanto, Ketua Gemuruh NasDem Jepara - Foto: Red

“Jangan hanya seremoni Mayday. Buruh butuh kebijakan yang berpihak. Kalau terbukti langgar UU, cabut izin usahanya. Jangan korbankan buruh demi kepentingan investor,” desak Yuda.

Lebih lanjut, pihak Gemuruh NasDem mengklaim telah mengantongi sejumlah data valid terkait daftar perusahaan di Jepara yang diduga kuat melakukan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan. Data tersebut rencananya akan diserahkan langsung ke Disnaker Jepara dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam momentum May Day 2026 ini, Gemuruh NasDem Jepara menyuarakan empat tuntutan utama:

  • Penegakan UMK Jepara 2026 dengan menindak tegas perusahaan yang membayar upah di bawah standar.
  • Penghentian praktik Union Busting demi menjamin kebebasan buruh berserikat.
  • Kewajiban pendaftaran seluruh pekerja ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  • Pembentukan Posko Pengaduan Buruh 24 jam di tingkat kabupaten yang cepat tanggap.

“Selamat Hari Buruh 1 Mei. Pemerintah harus ingat, buruh sejahtera maka ekonomi Jepara maju. Kami Gemuruh NasDem siap jadi garda terdepan bela buruh,” tutup Yuda.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Union Busting dan Upah di Bawah UMK

Tuntutan yang disuarakan oleh buruh terkait Union Busting (pemberangusan serikat pekerja) dan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bukanlah sekadar pelanggaran administratif, melainkan murni Tindak Pidana Kejahatan.

Pertama, terkait larangan berserikat. Hal ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Berdasarkan Pasal 28 jo Pasal 43, siapa pun yang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk atau menjadi pengurus serikat (termasuk dengan cara intimidasi atau mutasi/PHK) diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda maksimal Rp500 Juta.

Kedua, terkait pengupahan. Berdasarkan Pasal 88E ayat (2) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggaran terhadap aturan ini merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda antara Rp100 Juta hingga Rp400 Juta. Negara wajib hadir melalui Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyeret perusahaan nakal ke ranah pidana.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis pers resmi dari Gemuruh NasDem Jepara. Redaksi telah melakukan penyuntingan narasi menggunakan kaidah jurnalistik. Perubahan tata bahasa ini murni untuk penyempurnaan redaksional dengan tetap menjaga keaslian substansi fakta, tuntutan, serta pernyataan (kutipan langsung) dari narasumber.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating