Lima Pembunuh Sadis di Kendal Ditangkap

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Potensi Ancaman Hukuman

Atas perbuatan keji yang terencana tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum pidana berat:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU Terkait:

Pasal 458 Ayat (3) KUHPidana: Terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana: Terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman Pidana: Para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Kapolres Kendal. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating