“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Indra.
Saat ini, tersangka I telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah. Dalam proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa seluruh hak tersangka, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama penahanan, tetap dipenuhi sesuai prosedur.
Kapolres menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus ini tetap berjalan profesional tanpa mengesampingkan evaluasi dan tindak lanjut terhadap berbagai masukan atau pengaduan masyarakat terkait proses hukum sebelumnya.
Aturan Hukum dan Potensi Ancaman Hukuman
Tindak pidana pembakaran, perusakan, serta keterlibatan dalam jaringan yang mengancam keamanan umum dijerat dengan ketentuan hukum berlapis:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Terkait Tindak Pidana Terorisme:
Pasal terkait perusakan dan pembakaran berencana: Mengatur tindak pidana perusakan barang atau pembakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau korban jiwa.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: Diterapkan mengingat rekam jejak tersangka sebagai residivis kasus terorisme yang terlibat dalam aksi kekerasan terorganisir.
Ancaman Pidana: Pelaku terancam hukuman berat sesuai tingkat keterlibatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari keterangan resmi konferensi pers di Mapolda Jateng. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red)












Tinggalkan Balasan