Kasus PMI Majalengka di Sharjah Memasuki Upaya Diplomatik

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Perlindungan dan advokasi hukum bagi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 7 dan Pasal 26), yang menjamin hak setiap PMI untuk memperoleh bantuan hukum, pendampingan diplomatik, dan perlindungan atas hak asasi manusia selama menjalani proses hukum di negara penempatan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Pasal 19 dan Pasal 21), yang mengamanatkan kewajiban Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan pengayoman, perlindungan, serta bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, yang mengatur tata cara pendampingan advokasi, penanganan penjatuhan hukuman berat, dan koordinasi penanganan kasus hukum lintas wilayah diplomatik.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Perkembangan penanganan hukum PMI asal Majalengka di Sharjah menegaskan krusialnya sinergi advokasi diplomatik lintas negara. Upaya pendekatan kekeluargaan terkait mekanisme pemaafan dan diyat, pendampingan kondisi kesehatan tahanan, serta kepastian alur hukum menjadi aspek vital yang perlu terus dikawal oleh instansi teknis dan perwakilan diplomatik demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan warga negara di luar negeri.

(M.Nur.R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating