Investigasi Indonesia
Majalengka, Jawa Barat – Pelaksanaan rangkaian acara HUT Satpol PP Kabupaten Majalengka, Satlinmas, dan Damkar yang digelar di kawasan Wisata Paralayang Desa Sidamukti pada Jumat (8/5/2026) menyisakan persoalan baru. Kegiatan besar yang dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, beserta jajaran Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tersebut kini memicu keluhan dari pihak pengelola wisata akibat adanya penundaan pembayaran operasional.
Pihak manajemen pengelola tempat wisata bersama penyedia jasa katering mengaku kecewa lantaran komitmen pelunasan biaya pasca-acara belum dipenuhi oleh instansi terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesepakatan awal antara kedua belah pihak menyatakan bahwa seluruh biaya sewa lokasi dan konsumsi akan langsung dibayarkan begitu agenda selesai dilaksanakan.
Namun, setelah satu minggu berlalu tanpa adanya kepastian tertulis, perwakilan pengelola beserta pihak terdampak akhirnya mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Majalengka. Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi langsung dari bagian keuangan sekaligus memastikan tidak adanya penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran oleh oknum tertentu.
Usai melakukan pertemuan dan berdialog di kantor instansi penegak perda tersebut, pihak Satpol PP membenarkan adanya keterlambatan administrasi itu. Perwakilan bagian keuangan menjelaskan bahwa saat ini instansinya memang belum dapat mencairkan dana untuk menyelesaikan tagihan sewa tempat serta katering operasional acara.
Edukasi Hukum: Secara perspektif hukum perdata, kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pembayaran setelah adanya kesepakatan bersama (baik lisan maupun tertulis) dapat dikategorikan sebagai tindakan Wanprestasi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di mana pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan kontrak, atau meminta ganti rugi beserta bunga akibat penundaan tersebut.
Selain itu, jika ditinjau dari hukum administrasi negara dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap realisasi anggaran belanja daerah (APBD) wajib mematuhi asas akuntabilitas. Keterlambatan pencairan anggaran instansi pemerintah sering kali terjadi karena kendala birokrasi atau mekanisme pencairan berjenjang (SPP/SPM), namun secara hukum hal tersebut tidak boleh mengabaikan atau merugikan hak-hak pihak ketiga (penyedia jasa swasta) yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun ulang berdasarkan fakta lapangan mengenai aduan penundaan pembayaran fasilitas penunjang acara kedinasan di Majalengka. Redaksi melakukan restrukturisasi kalimat dan penerapan teknik jurnalisme SEO tanpa mengubah data faktual, nama lokasi, kronologi, maupun substansi informasi demi menjaga integritas berita dan menghindari plagiarisme. Redaksi terus membuka ruang konfirmasi bagi Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka untuk memberikan keterangan resmi mengenai lini masa penyelesaian kewajiban administrasi ini.
(M. Nur. R)













Tinggalkan Balasan