Investigasi Indonesia
Wonogiri, Jawa Tengah – Satresnarkoba Polres Wonogiri sukses menggagalkan penyelundupan dan penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal di kawasan Waduk Gajah Mungkur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita belasan butir obat keras daftar G Wonogiri berlogo “Y” siap edar dari tangan dua orang tersangka di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri.
Kronologi penangkapan bermula pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai maraknya transaksi mencurigakan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung bergerak melakukan pengintaian di area Desa Sendang.
Di lokasi kejadian, petugas meringkus seorang pemuda bernama Annas Candra Hakim (20). Saat diinterogasi, Annas bernyanyi dan mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26). Tanpa buang waktu, polisi langsung menciduk sang pemasok.
Dari tangan kedua pelaku, korps berbaju cokelat mengamankan 19 butir pil koplo putih berlogo “Y”, dua unit smartphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam yang dijadikan sarana mobilitas transaksi.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa sepasang sejoli pengedar ini telah ditahan di Mapolres Wonogiri guna penyelidikan hukum lebih mendalam.









Tinggalkan Balasan