Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Obat Keras Sendang

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Pengedar Obat Tanpa Izin

Masyarakat perlu memahami bahwa peredaran obat keras berlogo “Y” atau pil koplo secara bebas merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dijerat hukum.

Kedua tersangka terancam Pasal 435 UU No. 17/2023 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal miliaran rupiah karena melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan izin resmi.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi Humas Polres Wonogiri Polda Jateng. Redaksi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang. Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda demi menyelamatkan masa depan generasi muda.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating