Investigasi Indonesia
Wonogiri, Jawa Tengah – Penanganan Kekerasan Seksual Wonogiri memasuki babak baru setelah jajaran Polres Wonogiri resmi mengungkap dua skandal asusila yang mengguncang wilayah Kecamatan Pracimantoro. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/5/2026), pihak kepolisian menetapkan dua pemuda, yakni RR (20) dan YK (22), sebagai tersangka atas laporan dugaan pencabulan serta persetubuhan terhadap seorang korban perempuan berinisial S.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan sang ayah korban, T (38), yang mendapatkan informasi mengejutkan mengenai keberadaan video tidak senonoh milik anaknya. Tersangka pertama, RR, diduga melakukan aksi pencabulan di rumah orang tuanya dengan modus meminta korban mengantarkan pesanan kopi saat situasi sepi.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial YK terungkap telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sejak September 2025. Peristiwa tersebut bermula saat YK menjanjikan liburan ke pantai, namun justru membelokkan arah ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo untuk melakukan tindakan bejatnya. Korban yang awalnya bungkam akhirnya berani bersuara setelah proses pelaporan kasus pertama sedang berjalan.
“Polres Wonogiri berkomitmen untuk menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas AKBP Wahyu Sulistyo.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah jeratan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual terbaru.









Tinggalkan Balasan