Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Pemadaman listrik yang merugikan aktivitas harian masyarakat kini tidak bisa lagi dianggap angin lalu. Berdasarkan acuan baku Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2025, konsumen berhak mengontrol dan menuntut transparansi kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dari PT PLN (Persero). Regulasi ini hadir sebagai jaminan hukum agar setiap menit gangguan listrik yang dialami masyarakat mendapatkan kompensasi potongan tagihan yang adil.
Aturan yang ditetapkan pada 8 Januari 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Melalui mekanisme yang sudah berjalan ini, masyarakat memiliki landasan hukum kuat untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi ketika kualitas pelayanan pemeliharaan jaringan energi berada di bawah standar.
Skema Potongan Tagihan Listrik Selama Pemadaman
Berdasarkan aturan tersebut, konsumen secara sah berhak mendapatkan kompensasi berupa potongan tagihan listrik dari PLN jika durasi gangguan atau pemadaman listrik yang terjadi telah melebihi besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan.
Besaran potongan tersebut akan langsung memotong biaya beban atau rekening minimum konsumen, dengan skema progresif sebagai berikut:



Tinggalkan Balasan