Potongan 50%: Diberikan jika lama gangguan atau pemadaman listrik mencapai hingga 2 jam di atas ambang batas tingkat mutu pelayanan.
Potongan 75%: Diberikan jika lama gangguan atau pemadaman listrik berlangsung antara 2 hingga 4 jam di atas ambang batas tingkat mutu pelayanan.
Potongan 100%: Diberikan jika lama gangguan atau pemadaman listrik terjadi lebih dari 4 jam di atas ambang batas tingkat mutu pelayanan.
Penerapan sanksi potongan tagihan ini menjadi instrumen penting untuk mendorong PLN dalam menjaga keandalan sistem distribusinya serta memberikan respons cepat terhadap setiap keluhan gangguan dari masyarakat di lapangan.
Edukasi bagi Masyarakat untuk Klaim Hak
Mengingat aturan ini sudah berlaku penuh, masyarakat diimbau untuk lebih aktif dan tidak ragu mencatat waktu gangguan listrik yang terjadi di wilayah masing-masing. Jika pemadaman dinilai telah melewati batas kewajaran berdasarkan standar TMP wilayah, konsumen dapat melakukan pengecekan dan pengaduan resmi secara mandiri.
Adukan dapat dilayangkan melalui aplikasi PLN Mobile atau dengan menghubungi Call Center PLN 123. Langkah aktif dari konsumen ini sangat penting guna memastikan hak potongan tagihan atau ganti rugi tersebut benar-benar direalisasikan pada periode pembayaran pascabayar maupun pembelian token listrik prabayar di bulan berikutnya.







Tinggalkan Balasan